Layanan Kami

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam berkomitmen untuk menyediakan beragam layanan keimigrasian yang mudah diakses, cepat, dan transparan. Kami hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda, mulai dari pengurusan dokumen perjalanan hingga penegakan hukum keimigrasian. Jelajahi kategori layanan kami di bawah ini untuk menemukan informasi yang Anda butuhkan.

Paspor

📄Paspor Biasa

Dokumen perjalanan utama bagi Warga Negara Indonesia untuk bepergian ke luar negeri.

Deskripsi Lengkap: Paspor biasa adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia untuk identitas dan perlintasan internasional. Berlaku selama 5 tahun, dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti wisata, studi, atau pekerjaan.

Persyaratan Utama:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (pilih salah satu)
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang pernah ganti nama)

Proses: Pendaftaran online melalui aplikasi M-Paspor atau antrean langsung, pengambilan biometrik, wawancara, dan pembayaran.

💳Paspor Elektronik (E-Paspor)

Paspor dengan chip elektronik untuk keamanan data biometrik dan kemudahan perjalanan.

Deskripsi Lengkap: E-Paspor dilengkapi dengan chip mikro yang menyimpan data biometrik pemegang (sidik jari dan wajah), meningkatkan keamanan dan memfasilitasi proses imigrasi di gerbang otomatis (auto-gate) di bandara. E-Paspor juga seringkali menjadi syarat untuk bebas visa ke beberapa negara.

Persyaratan Utama: Sama dengan paspor biasa, namun ada opsi untuk wawancara lebih lanjut jika diperlukan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (pilih salah satu)
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang pernah ganti nama)

Proses: Pendaftaran di M-Paspor, pembayaran, pengambilan biometrik, wawancara mendalam, dan penerbitan.

🔄Pergantian Paspor Rusak/Hilang

Prosedur penggantian paspor yang tidak dapat digunakan atau hilang.

Deskripsi Lengkap: Layanan ini ditujukan bagi pemegang paspor yang paspornya rusak (tidak terbaca, halaman lepas) atau hilang. Proses ini memerlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan dan mencegah penyalahgunaan.

Persyaratan Utama:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (untuk kasus hilang)
  • Paspor rusak (untuk kasus rusak)
  • KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  • Surat pernyataan kehilangan/kerusakan

Proses: Pelaporan dan investigasi, wawancara khusus, pengambilan biometrik, dan penerbitan paspor pengganti.

Visa & Izin Tinggal

✈️Visa Kunjungan

Izin bagi orang asing untuk masuk ke Indonesia untuk tujuan kunjungan sementara.

Deskripsi Lengkap: Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, bisnis non-profit, atau kegiatan sosial budaya tanpa maksud bekerja. Visa ini memiliki durasi terbatas dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan.

Persyaratan Utama:

  • Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Bukti memiliki biaya hidup selama di Indonesia
  • Tiket kembali atau tiket terusan
  • Surat undangan (jika kunjungan keluarga/bisnis)

Proses: Pengajuan di Kedutaan Besar/Konsulat RI di luar negeri atau perwakilan Imigrasi yang ditunjuk.

🏠Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Izin bagi orang asing untuk tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Deskripsi Lengkap: ITAS diberikan kepada orang asing yang akan tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan yang sah, seperti bekerja, investasi, studi, penelitian, mengikuti pelatihan, atau menyatukan keluarga. Masa berlaku ITAS bervariasi tergantung tujuan.

Persyaratan Utama:

  • Paspor yang sah
  • Surat penjamin/sponsor dari Indonesia
  • Dokumen pendukung sesuai tujuan (kontrak kerja, surat penerimaan universitas, akta nikah)
  • Bukti kemampuan finansial

Proses: Pengajuan visa di luar negeri (Vitas), lalu konversi menjadi ITAS setelah tiba di Indonesia di Kantor Imigrasi.

🏡Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Izin bagi orang asing untuk tinggal secara permanen di Indonesia.

Deskripsi Lengkap: ITAP adalah izin tinggal yang bersifat permanen, diberikan kepada orang asing yang telah memenuhi kriteria tertentu, seperti telah memiliki ITAS berulang kali, menikah dengan WNI, atau pensiunan. ITAP memungkinkan pemegang untuk tinggal dan melakukan kegiatan di Indonesia tanpa batasan waktu tertentu.

Persyaratan Utama:

  • Memiliki ITAS yang sah dan telah tinggal di Indonesia selama waktu yang ditentukan
  • Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan)
  • Bukti menikah dengan WNI (bagi yang bersangkutan)
  • Bukti finansial yang memadai

Proses: Perubahan status dari ITAS ke ITAP di Kantor Imigrasi, melalui proses evaluasi dan wawancara.

Pengawasan & Penindakan

🚨Pelaporan Keberadaan Orang Asing

Mekanisme pelaporan data orang asing yang tinggal di wilayah Agam.

Deskripsi Lengkap: Setiap penjamin, pemilik penginapan, atau masyarakat yang menampung orang asing wajib melaporkan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi. Pelaporan ini penting untuk data statistik, pengawasan, dan menjaga keamanan wilayah. Saat ini, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi APOA (Aplikasi Pelaporan Orang Asing).

Persyaratan Utama:

  • Data diri orang asing (paspor, visa/izin tinggal)
  • Data diri pelapor
  • Alamat tempat tinggal orang asing

Proses: Pengisian data melalui aplikasi APOA atau datang langsung ke Kantor Imigrasi.

⚖️Penegakan Hukum Keimigrasian

Tindakan hukum terhadap pelanggaran peraturan keimigrasian.

Deskripsi Lengkap: Kantor Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran peraturan keimigrasian, baik yang dilakukan oleh Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia. Ini termasuk deportasi, pencekalan, dan proses hukum lainnya sesuai undang-undang.

Jenis Pelanggaran:

  • Overstay (melebihi batas izin tinggal)
  • Penyalahgunaan izin tinggal/visa
  • Dokumen palsu atau tidak sah
  • Tindakan kriminal oleh orang asing

Proses: Investigasi, penangkapan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Layanan Lainnya

🛑Pencegahan & Penangkalan

Tindakan untuk mencegah seseorang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Deskripsi Lengkap: Pencegahan adalah larangan sementara bagi WNI untuk keluar dari wilayah Indonesia. Penangkalan adalah larangan bagi orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia. Keduanya merupakan tindakan administratif keimigrasian berdasarkan alasan hukum, seperti terlibat kasus pidana, perdata, atau alasan keamanan negara.

Dasar Hukum: Perintah dari instansi penegak hukum atau alasan keamanan nasional.

Proses: Permohonan atau rekomendasi dari instansi terkait kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

🛂Dokumen Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Dokumen pengganti paspor bagi WNI dalam kondisi tertentu.

Deskripsi Lengkap: SPLP adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada WNI yang tidak memiliki paspor karena berbagai alasan, seperti hilang/rusak di luar negeri, repatriasi, atau untuk tujuan sekali jalan kembali ke Indonesia. SPLP hanya berlaku untuk perjalanan tunggal ke Indonesia.

Kondisi Pemberian:

  • WNI yang akan kembali ke Indonesia tetapi tidak memiliki paspor
  • WNI yang dideportasi
  • Anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI

Proses: Pengajuan di Perwakilan RI di luar negeri atau Kantor Imigrasi di Indonesia sesuai kondisi.

📍Unit Layanan Paspor (ULP)

Unit pelayanan paspor terpadu di luar kantor utama Imigrasi.

Deskripsi Lengkap: ULP adalah unit layanan paspor yang ditempatkan di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan atau area publik lainnya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. ULP melayani permohonan paspor baru dan perpanjangan paspor.

Keunggulan:

  • Aksesibilitas yang lebih mudah
  • Waktu layanan yang lebih fleksibel
  • Mengurangi kepadatan di kantor utama

Lokasi: Silakan cek informasi terbaru di website atau media sosial Imigrasi Agam untuk lokasi ULP terdekat.

Untuk informasi lebih detail mengenai setiap layanan, biaya, dan jadwal operasional, Anda dapat menghubungi kami melalui kontak yang tersedia di footer atau mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.